APAR harus diisi ulang menurut Permenaker 4 tahun 1980.
Peraturan tersebut menyatakan bahwa tabung APAR harus di isi ulang (refill) 2 tahun sekali. Pemerintah menerapkan aturan ini guna menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat. Tabung APAR yang kosong atau sudah expire tidak bisa digunakan lagi, sehingga berbahaya jika kebakaran terjadi